Sukses

Kasus Video Vulgar Ibu Muda Bersama Anak Kandung, Polisi Buru Penyebarnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam produksi video vulgar, termasuk penyebar video.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menegaskan, pengusutan kasus video vulgar yang melibatkan wanita muda bersama anak kandung masih berjalan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam produksi video vulgar, termasuk penyebar video.

"Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari semua pihak yang terlibat dalam penyebaran video tersebut, termasuk potensi keterlibatan jaringan atau sindikat didalam tindak pidana yang terjadi," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/6/2024).

Ade Safri mengatakan, penyidik saat ini juga sedang mengejar sosok M yang diduga mengelola akun facebook Vina Alvina. Akun tersebut diduga yang melakukan pembajakan terhadap akun Icha Shakila

"Sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pencarian terhadap Sosok M," ujar dia.

Sebelumnya, S, pemilik asli akun media sosial Facebook Icha Shakila telah dimintai keterangan sebagai saksi. S ikut dimintai keterangan karena berdasarkan keterangan dari R, akun tersebut yang menyuruh untuk memproduksi video vulgar bersama anak kandung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, mengatakan, S ini adalah pemilik asli akun Facebook Icha Shakila.

Kepada polisi, S mengaku mendaftarkan akun Facebook Icha Shakila pada 2018. Namun, pada tahun 2021 saksi S tidak lagi mengakses akun Facebook Icha Shakila.

"Di mana akun Facebook Icha Shakila ini dibuat oleh saksi S mulai dari tahun 2018 kemudian tahun 2021 saksi S menutup akun Facebook Icha Shakila yang dimaksud karena tahun 2021 itu saksi S dihubungi oleh pengelola atau pemilik akun dalam hal ini adalah M dengan modus yang sama," ucap dia kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

2 dari 4 halaman

Iming-Iming Uang Besar

Ade kemudian mengungkap alasan S menutup akun. Awalnya, S dihubungi oleh pengelola atau pemilik akun facebook inisial. Ketika itu, M menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar. Namun, syarat membuat video atau foto yang mengandung unsur asusila.

"Pada saat itu dituruti dengan janji akan diberi sejumlah uang Namun setelah konten video dan foto dikirim, dia tidak diberi sejumlah uang yang dijanjikan dan selanjutnya diperintah kembali oleh pelaku untuk melakukan hubungan lawan jenis dengan mengirimkan video yang dimaksud," ujar dia.

Ade Safri mengatakan, S menolak permintaan dari pemilik akun M. Kala itu, diancam bakal menyebarkan video atau foto yang sudah dikirim sebelumnya.

"Dan itu diwujudkan oleh pelaku, pengelola akun M, dengan cara menyebarkan ke suami atau teman-temannya," dia ujar dia.

Ade Safri mengatakan, penyidik dalam kasus ini sedang memburu dua target yang diduga sebagai penyebar video vulgar bersama anak kandung. Salah satunya pemilik akun insial M.

"Kita sedang melakukan tracing," ucap dia.

3 dari 4 halaman

Polisi: Ibu Muda yang Buat Video Vulgar dengan Anak Tidak Alami Gangguan Jiwa

 Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, R (22) ibu muda yang memproduksi video vulgar bersama anak kandung dinyatakan dalam kondisi sehat baik secara fisik maupun mental.

Hal itu diungkap Ade Safri berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog.

"Tidak terdapat gangguan kejiwaan ataupun psikologis terhadap tersangka R," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Ade mengatakan, pemeriksaan kejiwaan dilakukan pada 10 Juni 2024. Dalam hal ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Biddokkes Polda Metro Jaya dan SDM Polda Metro Jaya menggandeng psikolog.

Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan dari tim psikolog maupun psikiatri kejiwaan maka tersangka R tak bisa lolos dari jerat hukum.

"Tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukan," tandas dia.

4 dari 4 halaman

Marak Ibu Muda Buat Video Vulgar, Ini Imbauan Polisi

Kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandung marak akhir-akhir ini. Sejauh ini, total ada dua ibu muda yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, mereka adalah AK (26) dan R (22).

Kepada polisi, mereka mengaku nekat melakukan hal itu karena terpedaya iming-iming dari teman Facebook atas nama Icha Shakila.

Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak pada saat menggunakan media sosial.

"Imbauan untuk masyarakat agar tidak terjadi lagi kejadian serupa, agar berhati-hati dan waspada, serta jangan mudah percaya, tergiur dan terjebak oleh janji-janji manis ataupun iming-iming diberikan uang dalam jumlah besar, namun harus melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan sosial di masyarakat," kata Ade Safri dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).

Ade Safri mengatakan, hal itu karena berdasarkan hasil penyidikan modus dari para pelaku biasanya menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar kepada calon target.

"Selanjutnya calon korbannya akan disuruh utk foto dengan memegang KTP didepan dada (modus pelaku untuk dapatkan identitas lengkap calon korbannya). selanjutnya pelaku kejahatan juga akan menyuruh calon korbannya untuk foto setengah telanjang atau telanjang dengan iming-iming diberikan uang jutaan rupiah dan selanjutnya mengirim foto tersebut ke pelaku kejahatan," ujar dia.

Ade Safri mengatakan, ketika permintaan pelaku dituruti maka si calon target akan diarahkan untuk membuat video vulgar. Pelaku akan mengancam menyebarkan video korban apabila keinginan tak dituruti oleh si calon target.

"Setelah permintaan ini dipenuhi oleh calon korbannya, maka selanjutnya pelaku kejahatan akan kembali menyuruh calon korbannya untuk melakukan hubungan intim dan direkam serta dikirimkan video tersebut ke pelaku kejahatan, jika korban menolaknya, maka pelaku kejahatan akan mengancam menyebarkan video setengah telanjang/telanjang sebelumnya untuk diketahui umum," ucap dia.